Kasus Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Terkuak, Berikut Ini Peran dan Modus Tersangka
Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terkait ABK Indonesia di di Kapal Long Xing 629.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal China terkuak.
Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Dikutip dari Kompas.com, Ketiga tersangka merupakan agen yang memberangkatkan para ABK tersebut. Tersangka pertama berinisial JK dari PT SMG.
Perusahaan tersebut merekrut enam ABK, di mana lima orang sudah kembali dan satu orang lainnya masih berlayar.
• Kisah ABK Indonesia Masih Berlanjut, Ada 3 Video Viral Penyiksaan & Kemudian Sengaja Dibuang Ke Laut
• Kisah Kelam Perbudakan ABK di Kapal: Disiksa Sampai Meninggal, Mayatnya Disimpan di Pendingin Ikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka JK merekrut empat orang di antaranya.
“Peran dari yang bersangkutan (JK) adalah menerima empat ABK, merekrut kemudian mempersiapkan tempat dan memberangkatkan mereka,” ungkap Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, JK menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal, menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan.
• Bareskrim Sidik Kematian ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut Oleh Kapal China, Agensi Diperiksa
Namun, korban hanya menerima 1.350 dollar AS selama 14 bulan. Tersangka berikutnya dengan inisial WG dari PT APJ.
Total delapan ABK yang telah diberangkatkan perusahaan tersebut.
Lima kru kapal telah kembali, dua orang kembali lebih dahulu dibanding rekan-rekannya dan satu ABK meninggal.
Menurut Ferdy, WG juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lainnya.
Namun, ABK yang direkrut oleh perusahaan tempat WG bekerja tidak menerima gaji sama sekali.
• Indonesia Mengadu ke Dewan HAM PBB: Kasus Tewasnya ABK WNI di kapal berbendara China
“Ke semuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.
Padahal, hasil penyidikan polisi menunjukkan tersangka WG yang menerima, mendaftarkan, serta memproses keberangkatan delapan ABK tersebut.