Kasus Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Terkuak, Berikut Ini Peran dan Modus Tersangka
Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terkait ABK Indonesia di di Kapal Long Xing 629.
Tersangka terakhir dari PT LPB berinisial KMF. Perusahaannya memberangkatkan lima kru kapal, empat di antaranya kembali dan satu orang meninggal.

“Yang bersangkutan memiliki izin, tapi kita bisa ketahui bahwa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan,” ucap Ferdy.
Tersangka KMF juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lain.
Namun, agensi tersebut memotong gaji yang dijanjikan.
Para kru kapal hanya menerima 650 dolar AS dari janji upah sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan bekerja.
Polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.
• Bamsoet: Laporan Kematian ABK Sejak Desember 2019, Kenapa Kemenlu Lambat Merespon
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Ferdy, penyidik telah memenuhi tiga unsur TPPO, yaitu perekrutan, penerimaan, dan pemindahan seseorang oleh orang atau korporasi.
Polisi menduga, tujuan para tersangka untuk memanfaatkan tenaga para korban.
“Caranya melakukan penipuan, gaji, menempatkan kerja yang tidak sesuai kemudian dalam posisi rentan, kemampuan ekonomi korban yang sulit. Tujuannya untuk memanfaatkan tenaganya,” tutur Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
• Kami Tak Senang, Kami Minta Kasusnya Diusut, Tuntutan Keluarga 2 ABK yang Jasadnya Dilarung ke Laut
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.