Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Modal Foto Panas, Pemuda di Solo ini Perawani 10 ABG yang Setor Foto Syur di Facebook

Sebelumnya, korban yang masih dibawah umur itu telah melaporkan ancaman pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.

Tribun Bali/Net
Ilustrasi Foto panas ABG 

Setahun sebelumnya, tersangka juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa perempuan.

"Sudah ada 10 korban. Rata-rata ABG berusia 14 tahun -17 tahun. Saat ditanya sudah ada 3 korban yang sudah diajak berhubungan (layaknya suami istri)," terangnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita akun facebook milik AY yang digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya di dunia maya.

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ditambah sepertiga dari Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.

Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dna atau pidana denda pali sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Solo Ancam Sebarkan Foto Tanpa Busana Jika Korban Enggan Layani Hubungan Badan.


Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved