Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kedua Pelaku dan Korban Berencana akan Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Mahasiswa Dibunuh di Bendungan

"Kedua pelaku dan korban berencana akan melakukan hubungan sesama jenis di dekat bendungan PLTA Musi," ujarnya.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
(KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah)
Kedua Pelaku dan Korban Berencana akan Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Mahasiswa Dibunuh di Bendungan. Foto: Bendungan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKULU - Tersangka pembunuh mahasiswa di Bengkulu terungkap, ternyata dua tersangka adalah homoseksual atau pecinta sesama jenis.

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua tersangka sempat berencana melakukan hubungan sesama jenis dengan korban.

Namun, entah apa yang menjadi masalah hingga kedua tersangka membunuh si mahasiswa dan membuangnya ke bendungan.

Dua pelaku pembunuh seorang mahasiswa di Bengkulu ternyata pasangan pecinta sesama jenis.

Polres Bengkulu Tengah meringkus MS (18) dan AN (20), terduga kasus pembunuhan seorang mahasiswa inisial WA (22), di Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Kamis (21/5/2020).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno menuturkan, kedua pelaku ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan terhadap WA, Rabu (20/5/20).

Sudarno menceritakan, kronologi pembunuhan berawal saat WA bersama temannya AN tiba ke rumah orangtua AN di Desa Susup dari Sawah Lebar Kota Bengkulu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sekitar pukul 18.30 WIB, kedua terduga pelaku datang dan berbincang dengan korban di rumah orangtua dari AN.

"Kedua pelaku dan korban berencana akan melakukan hubungan sesama jenis di dekat bendungan PLTA Musi," ujarnya.

Usai berbincang sejenak, pukul 18.45 WIB korban dan kedua pelaku berangkat menuju ke bendungan menggunakan sepeda motor korban.

Selang dua jam kemudian, kata Sudarno, AN mendapat kabar dari tetangganya ada dugaan pembunuhan yang tak jauh dari lokasi bendungan.

Merasa khawatir, AN mendatangi lokasi bendungan PLTA Musi.

"Pengakuan tersangka yang sudah diamankan polisi korban di bunuh lalu dibuang ke bendungan. Saat ini, proses pencarian jenazah korban masih dilakukan," ujar Sudarno.

Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bersama Personel Polsek Pagar Jati.

Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi Tembak Kaki Pembunuh Gadis Yatim Piatu di Jepara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved