Kampar
Lima Terdakwa Kelompok Bastian CS Pengedar 50 KG Narkoba Diputus Hukuman Mati oleh PN Bangkinang
5 terdakwa dituntut hukuman mati, dikenal sebagai kawanan Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Rabu (27/5) diputus hukuman mati oleh PN Bangkinang
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Lima orang terdakwa pengedar narkoba di Kampar dengan barang bukti sabu 29 kilogram, pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir hasil tangkapan Mabes Polri telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (27/5) ini.
Dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bangkinang melalui video confrence dengan Kejari Kampar dan Lapas Bangkinang, kelima terdakwa diputus bersalah.
Pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana SH MH.
Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengatakan dalam sidang putusan tersebut tuntutan Kejari Kampar dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam tuntutan Kejari Kampar mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kelima terdakwa.
• 5 Pengedar Narkoba 50 Kg Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Kejari Kampar
Sabar mengatakan terkait proses selanjutnya masih menunggu sikap para terdakwa.
Ia menjelaskan perkara ini tergolong banyak barang bukti yang di dapat.
Untuk diketahui, kelima terdakwa dituntut hukuman mati, diantaranya adalah Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, Bayu Arifandi bin Alfian.
Kelima terdakwa ditangkap oleh Tim dari Mabes Polri di daerah Siak Hulu beberapa waktu lalu, mereka terbukti memiliki jenis narkotika dengan jumlah yang cukup fantastis.
“Untuk lokasi kejadiannya di daerah Siak Hulu, berawal dari penangkapan dari Mabes Polri," tegasnya..
• Gembong Narkoba Bastian Cs Dituntut HUKUMAN MATI Oleh JPU Kejari Kampar
Sesuai dengan Tuntutan JPU
Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut hukuman pidana mati terhadap lima orang terdakwa kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Dari hasil penangkapan Mabes Polri jumlah barang bukti lebih kurang keseluruhannya mencapai 50 Kilogram.
“Benar, Selasa (28/4/2020) kemarin sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Riska Widiana, kita dari pihak Jaksa melakukan pembacaan tuntutan Pidana hukuman mati pada sidang online terhadap lima terdakwa atas nama Bastian dan kawan-kawan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan Kamis (30/4/2020).
Para terdakwa dituntut terkait perkara Narkotika dengan rincian barang bukti lebih kurang 29 kilogram sabu dan 30 ribu butir Pil Ekstasi.