Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buat Amerika Serikat Makin Geram, Parlemen China Sahkan Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong

Undang Undang Kemananan baru untuk Hong Kong yang diresmikan Parlemen China berpotensi menganggu operasional perusahaan AS yang berbisnis di Hong Kong

Editor: CandraDani
AFP / ANTHONY WALLACE via Kompas.com
Massa pengunjuk rasa memadati dua ruas jalan raya utama di dekat kantor pusat pemerintahan di Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Aksi massa itu untuk menentang UU Ekstradisi yang memungkinkan pelanggar untuk diekstradisi ke China daratan. 

Deklarasi ini dapat memiliki implikasi besar bagi status pusat perdagangan Hong Kong dan kemungkinan akan membuat Beijing murka.

Kongres Rakyat Nasional (NPC) melakukan pertemuan dengan Beijing pada pekan ini setelah dua bulan tertunda karena virus corona.

RUU ini sekarang disahkan oleh Komite Tetap Partai Komunis dan dapat menjadi Undang Undang pada Agustus 2020.

Detil lengkap dari RUU tersebut belum diketahui, tetapi akan mengkriminalkan beberapa tindakan seperti:

Pemisahan diri - memisahkan diri dari negara itu.

Subversi - melemahkan atau meremehkan kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat (China).

Terorisme - menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang.

Kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong.

Itu artinya, China berpotensi untuk menerapkan Lembaga Penegakan Hukum sendiri di Hong Kong sejajar dengan lembaga di kota itu.

Pihak berwenang di Hong Kong bersikeras bahwa Undang Undang itu penting untuk mengatasi meningkatnya kekerasan dan "terorisme", dan bahwa penduduk wilayah itu tidak perlu takut karenanya.

Para kritikus khawatir hal itu dapat menyebabkan warga Hong Kong dituntut bahkan 'berkurang' karena mengkritik kepemimpinan mereka atau pemerintah China dengan bergabung dalam demonstrasi atau menggunakan hak mereka saat ini di bawah Undang Undang setempat.

Kenapa China lakukan ini semua?

Hong Kong sebelumnya dikembalikan kepada China dari kolonial Inggris pada 1997 namun dalam persetujuan unik, sebuah konstitusi kecil yang disebut Hukum Dasar atau prinsip "satu negara dua sistem".

Pihak daratan utama China harus melindungi beberapa kebebasan di Hong Kong seperti kebebasan berkumpul dan berbicara, peradilan yang independen dan beberapa hak-hak demokratis, semuanya tak dimiliki oleh bagian lain di daratan utama China.

Di bawah perjanjian yang sama, Hong Kong juga harus membuat hukum keamanan nasional sendiri yang diatur pada Pasal 23 Undang Undang Dasar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved