Buat Amerika Serikat Makin Geram, Parlemen China Sahkan Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong
Undang Undang Kemananan baru untuk Hong Kong yang diresmikan Parlemen China berpotensi menganggu operasional perusahaan AS yang berbisnis di Hong Kong
Editor:
CandraDani
AFP / ANTHONY WALLACE via Kompas.com
Massa pengunjuk rasa memadati dua ruas jalan raya utama di dekat kantor pusat pemerintahan di Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Aksi massa itu untuk menentang UU Ekstradisi yang memungkinkan pelanggar untuk diekstradisi ke China daratan.
Namun UU yang tak populer berarti tidak pernah dilakukan. Pemerintah telah mencobanya pada 2003 namun harus mundur setelah protes muncul.
Kemudian, tahun lalu, protes atas Undang Undang ekstradisi berubah menjadi kekerasan dan berkembang menjadi gerakan anti-China dan pro-demokrasi yang lebih luas.
Oleh sebab itulah, karena China ingin menghindari terulangnya kerusuhan itu, mereka mengesahkan Undang Undang Keamanan baru untuk Hong Kong.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah! Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong Diresmikan Parlemen China"dan juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menlu AS: Hong Kong Tak Lagi Otonom dari China",
