Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buat Amerika Serikat Makin Geram, Parlemen China Sahkan Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong

Undang Undang Kemananan baru untuk Hong Kong yang diresmikan Parlemen China berpotensi menganggu operasional perusahaan AS yang berbisnis di Hong Kong

Editor: CandraDani
AFP / ANTHONY WALLACE via Kompas.com
Massa pengunjuk rasa memadati dua ruas jalan raya utama di dekat kantor pusat pemerintahan di Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Aksi massa itu untuk menentang UU Ekstradisi yang memungkinkan pelanggar untuk diekstradisi ke China daratan. 

Namun UU yang tak populer berarti tidak pernah dilakukan. Pemerintah telah mencobanya pada 2003 namun harus mundur setelah protes muncul.

Kemudian, tahun lalu, protes atas Undang Undang ekstradisi berubah menjadi kekerasan dan berkembang menjadi gerakan anti-China dan pro-demokrasi yang lebih luas.

Oleh sebab itulah, karena China ingin menghindari terulangnya kerusuhan itu, mereka mengesahkan Undang Undang Keamanan baru untuk Hong Kong.(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah! Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong Diresmikan Parlemen China"dan juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menlu AS: Hong Kong Tak Lagi Otonom dari China",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved