Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti Senilai Rp49 Miliar
Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kepulauan Meranti dengan nilai kontrak kerja Rp49.183.403.000.-
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, khususnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya sedang mengusut dugaan rasuah tersebut. Namun dia belum bersedia merincikan terkait penanganan perkara, termasuk siapa-siapa saja yang sudah dipanggil untuk diklarifikasi perihal kasus itu.
"Iya, sedang kami usut. Sudah sejauh mana pengusutan dan siapa-siapa saja yang sudahdiklarifikasi, nanti dulu ya, sabar. Tim masih bekerja," jelasnya, Kamis (28/5/2020).
Informasinya, proyek bernilai puluhan miliar tersebut dilaksanakan pada tahun 2016. Dananya berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.
• Dugaan Tipikor Disdik Riau, Penyidik Kejati Riau Naikkan Status Penyidikan, Tersangka Belum Ada
• Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Sebesar Rp 42 M di UIN Sultan Syarif Kasim Riau
• JAKSA Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya
Hal tersebut berdasarkan kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016, dengan nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp49.183.403.000.
Kasus korupsi ini, sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Dalam aksi unjuk rasa itu, ada beberapa dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau yang diadukan.
Salah satunya, yaitu proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang diusut ini.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)