Siapa Sebenarnya Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur? Kapten Infanteri Pelaku Pembunuhan La Gode
Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.
Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.
Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.
Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.
Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini kemudian membuat heboh dengan surat terbukanya yang meminta Jokowi mundur
Dalam surat terbukanya dia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruslan Buton Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/profil-dan-biodata-ruslan-buton.jpg)