Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Gaji PNS ke-13: Batal Cair Tahun Ajaran Baru Ini, BERIKUT Penyebabnya

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.

Warta Kota/henry lopulalan
Illustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa dana pemerintah saat ini banyak tersedot untuk penanganan virus corona atau COVID-19.

Oleh karenanya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020.

Tak hanya waktu pencairan, Besaran Gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.

Istilah Kamus Bahasa Gaul 2020: CEK Arti Kata Ambyar, Santuy, Arti 4646, Arti 599, Arti Fucek

Polisi yang Akibatkan George Floyd Tewas Kini Dicerai Istri Saat Kerusuhan Makin Meluas di AS

Remdesivir Obat Covid-19? Jepang, Inggris dan Taiwan Setuju Penggunaannya untuk Pasien Corona

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya.

Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.

Terbaru, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.

"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.

Peta Sebaran Kabupaten Kota Zona Hijau Covid-19 dari Aceh Hingga Papua, Diminta Terapkan New Normal

KAPOLSEK yang Tabrak Rumah Warga hingga Tewaskan 2 Orang Dicopot & Kini Ditahan

Update Kasus Covid-19 Global Minggu 31 Mei 2020: Total 6.150.485 Terkonfirmasi

Rincian Gaji ke-13 PNS

Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun. 

Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved