Kabar Gaji PNS ke-13: Batal Cair Tahun Ajaran Baru Ini, BERIKUT Penyebabnya
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa dana pemerintah saat ini banyak tersedot untuk penanganan virus corona atau COVID-19.
Oleh karenanya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020.
Tak hanya waktu pencairan, Besaran Gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.
• Istilah Kamus Bahasa Gaul 2020: CEK Arti Kata Ambyar, Santuy, Arti 4646, Arti 599, Arti Fucek
• Polisi yang Akibatkan George Floyd Tewas Kini Dicerai Istri Saat Kerusuhan Makin Meluas di AS
• Remdesivir Obat Covid-19? Jepang, Inggris dan Taiwan Setuju Penggunaannya untuk Pasien Corona
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya.
Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Terbaru, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
• Peta Sebaran Kabupaten Kota Zona Hijau Covid-19 dari Aceh Hingga Papua, Diminta Terapkan New Normal
• KAPOLSEK yang Tabrak Rumah Warga hingga Tewaskan 2 Orang Dicopot & Kini Ditahan
• Update Kasus Covid-19 Global Minggu 31 Mei 2020: Total 6.150.485 Terkonfirmasi
Rincian Gaji ke-13 PNS
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
