Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Polisi Sebut Istri Dwi Sasono, Widi Mulia Tak Tahu Ada Ganja 16 Gram di Dalam Lemari

Penangkapan Dwi Sasono merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat terhadap seseorang berinisial C yang diduga sebagai pengedar.

www.instagram.com
Dwi Sasono. 

Yusri mengatakan, faktor kerapian Dwi Sasono dalam menyimpan narkoba membuat istrinya sampai tak tahu ada barang haram di rumah mereka.

Lanjut Yusri, setelah dilakukan tes, sejauh ini hanya Dwi Sasono yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Sampai saat ini kita tes semuanya, tidak ada, hanya yang bersangkutan, istrinya tidak," ucap Yusri.

Saat ini, Dwi Sasono telah ditahan dan dijadikan tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Alasan Peradaban, Warga Kota Shenzhen Dilarang Makan Anjing dan Kucing, Berlaku Sejak Mei 2020

CATAT! Besok, Menteri Agama Fachrul Razi Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2020

Belum Seminggu Naik Pelaminan, ABG 13 Tahun ini Hamil Tiga Bulan, Ternyata Kakek Tanam Saham Duluan

Rehabilitasi?

Sudah satu pekan aktor Dwi Sasono (40) mendekam di penjara karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 lalu.

Saat penangkapan, polisi menyita 16 gram ganja yang disimpan oleh Dwi Sasono dalam sebuah tempat yang diletakan diatas lemari.

"Pengakuan DS ini dia konsumsi sebulan terakhir. Motifnya karena susah tidur, karena tidak bekerja selama PSBB ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis hasil menangkap Dwi Sasono, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setelah tujuh hari resmi ditahan, Yusri Yunus mengatakan kalau pihak Dwi Sasono sudah mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.

"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita Terima," ucapnya.

Yusri mengatakan bahwa penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.

Dwi Sasono dikatakan Yusri sudah mengajukan proses asesmen dengan BNK DKI Jakarta Selatan.

"Hasilnya rencananya dua hari ke depan keluar," ungkapnya.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lebih lanjut, atas perbuatannya Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved