Walah, Saudagar Sayur ini tak Sadar, Sepmor yang Dipakai Ojek Pribadinya Hasil Curian di Rumahnya
Padahal sepeda motor yang dipakai untuk memikatnya adalah hasil curian dari rumah sendiri. Wanita ini baru kaget setelah perhiasannya juga hilang
Sementara tersangka Loleng mengatakan, hasil curian itu ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Ia pun tidak menampik jika motor Honda CBR yang ia beli itu juga digunakan untuk memikat korban.
• Polda Riau Gulung 5 Pelaku Pencurian Minyak Mentah Milik PT CPI, Ada yang Pecatan Sekuriti
"Saya memang suka dengan korban. Motor itu saya pakai untuk ngantar dia, tapi dia tidak tau kalau motor itu saya beli dari uang Rp 20 juta yang saya curi tahun lalu," ungkap pria beristri dua itu.
Akibat perbuatannya, tersangka Loleng kini dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta denda paling banyak Rp 900 ribu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mencuri Sejak 2019 di TKP yang Sama, Gede Loleng Dijuk Polisi
• Pelaku Pencurian Masker di Rumah Sakit Ternyata ASN, Begini Pengakuannya
