Kronologi Murid Kelas 4 SD Dicabuli Pria 60 Tahun, Korban Diajak Naik Mobil, Kelamin Diraba-raba
Murid kelas 4 SD di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mengalami tindakan asusila dari pria 60 tahun.
Sementara pencabulan sudah dilakukan sebanyak delapan kali.
Ia menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sampai saat ini, korban yang melapor sudah dua orang dan kesemuanya anak di bawah umur," ucapnya.
"Tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan karena antara korban dan pelaku ini terdapat kedekatan karena pelaku merupakan gurunya sendiri," tambah kapolsek.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama kelengkapan berkas awal saat ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Terbongkar Karena Warga
Informasi yang berhasil dikumpulkan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membawa korban ke rumahnya.
Sejumlah aksi asusila dilakukan pelaku terhadap korban.
Aksi pelaku membuat curiga warga setempat karena sering membawa murid sesama pria ke rumahnya.
=Warga penasaran juga karena teman-teman korban kerap iseng meledek korban melakukan tindakan asusila bersama oknum guru tersebut.
Warga kemudian melakukan interogasi terhadap korban.
Warga dan korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke penegak hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Guru Honorer Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali Selama 3 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencabulan-pelecehan-seksual_20151101_192312.jpg)