Komnas PA Soroti Pencabulan Bocah 11 Tahun oleh 3 Pria di Simalungun: Hal Ini yang Bikin Geram!
Pemkab Simalungun juga telah membantu korban dan keluarga tersebut dalam hal pemulihan mental melalui Dinas Sosial.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta tiga pelaku pencabulan anak berusia 11 tahun di di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun diganjar hukuman yang berat.
Pasalnya, mereka tega mencabuli anak yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Arist Merdeka Sirait telah berkomunikasi dengan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dan Bupati Simalungun JR Saragih agar penanganan hukum dilakukan maksimal.
Pemkab Simalungun juga telah membantu korban dan keluarga tersebut dalam hal pemulihan mental melalui Dinas Sosial.
Sesuai informasi yang diterima, Arist menyampaikan kondisi korban berinisial TBD itu berada dalam keluarga berstatus pra-sejahtera.
• UPDATE Pasangan PNS yang Ditemukan Tanpa Celana Dalam di Mobil: Jabatan Keduanya Dicopot
• KISAH SEDIH: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang, Padahal Wanita Ini Sudah Menunggu di KUA
• MP3 Lathi Weird Genius ft Sara Fajira: Download Lagu Lathi & Lengkap Lirik Lagu
Belum lagi orangtuanya mengalami gangguan mental.
“Anak itu juga perlu mendapat pengobatan karena menderita penyakit kulit. Kedua orangtuanya ada tetapi kesehatan mentalnya terganggu. Dua-duanya. Yang parah ibunya.
Anak ini yang merawat kedua orangtuanya. Kemudian, kondisi rumahnya sangat memprihatinkan,” kata Arist Merdeka Sirait dari sambungan seluler, Rabu (10/6/2020).
• RAMALAN ZODIAK (Cinta & Asmara) Hari Ini Kamis (11/6/2020): Leo Tak Usah Khawatir, Pisces Menyendiri
• Kamus Bahasa Gaul Populer 2020: Arti Kata Bucin, Ferguso, Jamet, Santuy dan Lainyya
• Amankan Demo George Floyd di Washington, Tentara Amerika Serikat Terinveksi Virus Corona
Aris meminta langkah penanganan maksimal Polres Simalungun atas peristiwa pencabulan anak tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan perbuatan biadab itu dilakukan tiga tersangka masing masing KD (50 tahun), TP (44), dan LL (21) yang merupakan warga di sekitar tempat tinggal korban berinisial TBD.
"Ketiga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban TBD yang berusia 11 tahun di areal perkebunan sawit pinggir Sungai Bahbolon yang mengalir di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada bulan Mei 2020," ujar Agus dalam konferensi pers di Asrama Polisi Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2020) sore.
Agus menyampaikan, para tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 1.000.
Aksi yang dilakukan para tersangka terungkap usai korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtua sahabatnya pada 25 Mei 2020 lalu.
• Beli Oppo Reno 3, Diskon Rp 500 Ribu di Erafone Living World Pekanbaru
• Luhut Ladeni Tantangan Rizal Ramli, Adu Debat Soal Bertambahnya Utang Negara, Tapi Pakai Syarat
Terkejut mendengar kabar tersebut, orangtua sahabatnya kemudian memanggil orangtua korban untuk sama-sama memperjelas perbuatan keji yang diterima TBD.
Adapun korban TBD menyebutkan pencabulan berturut-turut dilakukan TP.
