Komnas PA Soroti Pencabulan Bocah 11 Tahun oleh 3 Pria di Simalungun: Hal Ini yang Bikin Geram!
Pemkab Simalungun juga telah membantu korban dan keluarga tersebut dalam hal pemulihan mental melalui Dinas Sosial.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Kemudian saat ditanya siapa lagi yang turut melakukan pencabulan, TBD pun menyebut dua nama tersangka lainnya, yakni KD dan LL.
Petugas kepolisian kemudian menerima laporan pengaduan tersebut dari orangtua korban.
Korban sendiri kemudian menjalani visum et repertum di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku cabul tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
Korban Dalam Masa Bimbingan Trauma
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan korban TBD yang sudah berhenti sekolah, kini mengalami trauma.
Polres Simalungun kemudian menyampaikan hal ini ke Pemkab Simalungun untuk dilakukan trauma healing agar korban dapat menjalankan hidupnya secara normal.
"Kita sudah berkordinasi dengan Pemkab Simalungun. Dan bapak Bupati menyambut baik dengan membawa korban," ujar Kapolres.
Disinggung terkait salah satu aksi pencabulan sempat dilakukan di hadapan ibu korban, seperti kabar beredar, Kapolres menyampaikan pihak penyidik sedang melakukan pendalaman.
"Soal itu sedang kita lakukan pendalaman lagi ya," ujar Kapolres
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Tiga Pria Dewasa di Simalungun Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Perhatian Komnas PA
