Kuansing
Tanpa Ada Suket Sehat Bebas Corona, Pedagang Luar Masih Bebas Masuk ke Kuansing Riau
Saat ini petugas pos pengawas di setiap perbatasan hanya mensosialisasikan rencana aturan penggunaan Suket sehat bebas corona pada pedagang luar
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Hingga saat ini, Kamis (11/6/2020), pedagang luar masih bebas masuk ke Kuansing. Tidak perlu menunjukkan surat ketaragan (Suket) sehat bebas corona.
Saat ini petugas pos pengawas di setiap perbatasan hanya mensosialisasikan rencana aturan penggunaan Suket sehat bebas corona tersebut pada pedagang luar. Untuk meminta putar balik arah bagi pedagang yang tidak memiliki surat keterangan sehat, petugas pos pengawas belum menerapkan.
Hal ini pun dibenarkan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Asmari. Sejauh ini, katanya, belum ada pedagang luar yang diminta putar balik arah karena tidak bawa suket sehat.
"Kita masih sosialisasi. Jadi belum ada pedagang luar yang kita minta putra balik arah," kata Asmari, Kamis (11/6/2020).
Ketiadaan dasar hukum menjadi penyebab pihaknya menerapkan aturan tersebut. Sehingga masih sosialisasi saja.
"Belum ada dasar hukumnya. Makanya sosialisasi saja dulu kita. SK belum ditandatangani pak bupati," katanya.
Keadaan jadi terbalik. Biasanya buat aturan dulu baru sosialisasi. Ini, sosialisasi dulu baru aturan dibuat.
• 13 Warga Kuansing yang Pernah Kontak Erat dengan Pasien Positif Corona, Kini Jalani Isolasi Mandiri
• Seluruh Petugas Puskesmas di Kuansing Ini Jalani Rapid Test Setelah Pasien Positif Corona Berkunjung
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat tim gugus tugas penanganan covid-19 Kuansing pada Rabu siang (27/5/2020). Rapat sendiri dipimpin bupati Kuansing Drs H Mursini MSi. Rapat tersebut merupakan evaluasi percepatan penanganan covid-19 di Kuansing.
Seorang petugas Dishub Kuansing menceritakan, pihaknya susah menerapkan aturan soal Suket sehat bebas corona bagi pedagang luar. Sebab, pedagang tersebut balik bertanya.
"Kita ditanya soal dasar hukumnya. Jasi bingung kan," kata petugas tersebut.
Ketika pedagang mempertanyakan hal tersebut, para petugas dilapangan pun meneruskan pertanyaan tersebut ke pimpinan. Jawaban pimpinan ternyata dasar hukum belum ada.
"Makanya kita sosialisasi saja," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Kuansing mengatakan mulai 30 Mei, seluruh pedagang luar yang hendak berjualan di Kuansing harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas corona. Bila tidak, pedagang tersebut diminta balik arah.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat tim gugus tugas penanganan covid-19 Kuansing pada Rabu siang (27/5/2020). Rapat sendiri dipimpin bupati Kuansing Drs H Mursini MSi. Rapat tersebut merupakan evaluasi percepatan penanganan covid-19 di Kuansing.
• Bupati Kuansing Segera Teken SK Penerapan New Normal
• Sempat Satu Bus dengan 20 Orang dari Tarutung ke Kuansing, Ini Riwayat Pasien Covid-19, TJM
Dasar kebijakannya, karena seluruh wilayah tetangga Kuansing saat ini sudah masuk zona merah. Kenapa pedagang? Karena bila seorang pedagang positif covid-19, bisa menulari banyak orang. Sebab berada di keramaian.
Pemkab Kuansing sendiri sudah membangun beberapa pos pengawas di perbatasan. Ada pos di perbatasan dengan Sumbar, Inhu dan Kampar / Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
