New Normal di Pekanbaru
Sosialisasi Tiga Hari, Masih Tak Pakai Masker, Warga Pekanbaru Siap-siap Terima Sanksi
Sebelum sanksi diberlakukan proses sosialisasi dilakukan mulai Jumat (12/6/2020) hingga tiga hari ke depan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Sebelum sanksi diberlakukan proses sosialisasi dilakukan mulai Jumat (12/6/2020) hingga tiga hari ke depan.
"Jadi sosialisasi penggunaan masker mulai hari ini selama tiga hari," terang Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribunpekanbaru, Jumat.
Seperti yang diketahui, Walikota Pekanbaru mengingatkan agar mengikuti protokol kesehatan dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru atau new normal life.
Satu di antaranya wajib mengenakan masker saat bepergian.
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim teknis dari aparat gabungan bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka menindaknya setelah proses sosialisasi ini.
• Karantina Pekanbaru Amankan 7.200 Butir Telur Ayam Ilegal Asal Malaysia, Pemilik Masih Ditelusuri
• Panik Lantaran Tak Bermasker, Pemuda Ini Nekat Terobos Razia Masker dan Tabrak Petugas
• Juknis Belajar Mengajar di Sekolah Saat Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Disdik Pekanbaru
Irba menilai bahwa penindakan ini dalam penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.
Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker pemblokiran pelayanan publik. Mereka nantinya tidak bisa mengakses layanan kependudukan dan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Petugas nantinya memotret wajah pelanggar. Identitas pelanggar juga bakal dikirim sebagai bukti pelanggaran.
"Pelaku usaha juga mendapat sanksi serupa saat kedapatan melakukan pelanggaran," terangnya.
Irba menyebut bahwa Walikota Pekanbaru mengingatkan semua tempat yang punya potensi keramaian harus mengikuti protokol kesehatan.
Baik pelayanan kesehatan, perizinan, non perizinan, kependudukan, pasar tradisional serta modern dan tempat hiburan malam.
Poin-poin Perwako Pekanbaru tentang New Normal
Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19
* Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dinkes-bagikan-masker-kain.jpg)