Berita Riau

Pengamat Sebut Sebuah Investasi Harus Transparan dan Punya Skema yang Jelas

Para investor atau pemilik modal harus paham terkait skema dari investasi tersebut agar tidak terjerumus kedalam sistem investasi yang salah.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Foto/Istimewa
Emon Sulaeman 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Emon Sulaiman, Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Riau menegaskan bahwa sampai saat ini banyak negara yang belum mengakui soal penggunaan uang virtual atau cryptocurrenny, termasuk Indonesia.

Meski banyak orang di Indonesia yang sudah menanamkan modalnya pada perdagangan uang virtual tersebut.

Sama halnya dengan edinar coin mungkin tidak hanya di Indonesia, dinegara lain juga ada.

"Untuk di Indonesia belum diakui sehingga pengawasan dan perlindungan bagi penggunanya tidak ada," ujarnya.

Mengkaji Untung Rugi dalam Komunitas EDRG, Uang Digelapkan dan Tertundanya Pembayaran Penjualan Koin

Jabat Sekwan DPRD Riau, Uun Siap Jalankan Amanah dengan Baik

Belum Berizin,Satgas Waspada Investasi Imbau Warga Inhu Riau Waspada Bergabung dengan Komunitas EDRG

Oleh karena itu, Emon menyampaikan agar para investor atau pemilik modal harus paham terkait skema dari investasi tersebut agar tidak terjerumus kedalam sistem investasi yang salah.

Terlebih lagi terhadap investasi yang dijalankan oleh sebuah komunitas, maka investasi itu hendaknya transparan.

Emon pada wawancara dengan Tribunpekanbaru.com menjelaskan tentang kemunculan uang virtual, salah satunya Bitcoin.

Menurutnya Bitcoin tersebut muncul ketika ada kesepakatan antara para gamers.

Mereka menggunakan uang virtual untuk pembelian benda-benda di dalam game

Kemudian berbicara tentang Edinar Coin sebagai salah satu uang virtual diakui Emon sudah merambah ke banyak negara.

Namun persoalannya, tidak ada regulator yang mengawasi.

"Artinya tidak ada perlindungan, pengaduannya susah untuk diklarifikasi ke manapun," ujarnya.

Ia juga menegaskan soal pentingnya transparansi dalam sebuah investasi.

Para investor harus paham tentang mekanisme jual beli yang dilakukan.

Selayaknya hukum ekonomi, ada yang membeli dan ada yang menjual.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved