Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Saya Tak Yakin Mereka Pelakunya', Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Kasusnya, Dibebaskan, Kenapa?

Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti

Editor: CandraDani
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tiba-tiba minta agar dua terdakwa kasusnya dibebaskan.

 Di mana kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang digelar pada Kamis (11/6/2020) itu menuai kontroversi.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri, itu untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter-nya @@nazaqistsha, pada Senin (15/6/2020).

Sentilan Ustaz Abdul Somad ke Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Hotman Paris Beri Jawaban Begini!

Refly Harun Ungkap Novel Baswedan Ragu Jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis Pelakunya

Apalagi, lanjut Novel bahwa saat bertanya pada saksi, bahwa kedua terdakwa tersebut bukan lah pelakunya.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Dibebaskan saja daripada mengada-ngada," kata Novel Baswedan.

Melecehkan

Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedan dibebaskan.

Refly mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.

Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.

Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.

Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved