Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Subuh-subuh Siram Novel Baswedan Dengan Air Keras, Du! Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Aksi Spontan

Padahal terdakwa melakukan aksi kriminal yang menyebabkan mata Novel cacat permanen tersebut di pagi buta.

Kompas.com
Pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan 

Sehingga secara spontan menciptakan antipati terhadap saksi korban.

Inilah yang membuat terdakwa spontan ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban dengan menyiramkan cairan ke tubuh korban.

"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapapun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan," ujar Widodo.

“Pengakuan terdakwa itu bukan rekayasa atau diarahkan melainkan kebenaran," tambah Widodo.

Dalam pledoi tersebut, pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider dan dakwaan lebih subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Rahmat serta mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2020 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas TV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved