Wabah Virus Corona
Edaran DMI Soal Salat Jumat dalam Dua Gelombang, Dibagi ’Ganjil-Genap’ Diatur Berdasar Nomor Ponsel
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mengantisipasi jumlah jemaah yang Salat Jumat yang melebihi kapasitas masjid selama pandemi Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang.
Dalam edaran itu, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan untuk menggelar Salat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.
Teknisnya, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00.
Sedangkan jemaah bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan salat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya.
Selain mengatur pelaksanaan Salat Jumat berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel, edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan Salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat.
Dalam surat tersebut, DMI mengatakan bahwa Salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.
"Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/sif pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20," bunyi edaran itu.
Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, mengatakan, latar belakang dikeluarkannya edaran itu berdasarkan pengamatan dan evaluasi dua kali Salat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.
Dari fakta lapangan, DMI menemukan fakta bahwa dengan adanya ketentuan jaga jarak 1 meter antar jamaah, berimbas pada penurunan daya tampung masjid.
Karena adanya jaga jarak itu juga, banyak jamaah yang akhirnya salat di halaman masjid hingga ke jalan raya. Hal ini dikhawatirkan justru tidak steril dan ada risiko penularan Covid-19.
"Pak JK (Jusuf Kalla, Ketua Umum DMI, red) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang, dengan di antaranya mengajak para DKM/Ta'mir untuk mempertimbangan pola ganjil genap
sebagaimana SE tersebut," kata Imam.
JK membenarkan ucapan Imam itu. Ia mengaku punya sejumlah pertimbangan dalam menerbitkan edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel.
JK menyebut aturan ganjil genap diterbitkan setelah pihaknya memantau pelaksanaan Salat Jumat di sejumlah daerah dalam dua pekan terakhir. Menurutnya, kapasitas masjid menjadi terbatas karena pemberian jarak pada saf salat.
"Kalau kapasitas masjid katakanlah 1.000 orang. Kalau dilonggarkan satu meter maka berarti, sisa kapasitas [masjid] 40 persen, sisa 400 [jemaah], ke mana 600 ini Salat Jumat? Maka, akibatnya orang salat sekali, di jalan," kata JK di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (17/6).
