Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kenalan di FB, Ketemuan Eh Malah Dirudapaksa,Tiba-tiba Foto Panas Ibu Muda di NTT Tersebar di Medsos

Wanita berusia 37 tahun itu menjadi korban pemerasan oleh pria berinisial VAW yang dikenalnya melalui media sosial Facebook

Editor: Nurul Qomariah
Surya.co.id/Luhur Pambudi
ILUSTRASI foto panas 

Salah satu isi kontraknya adalah, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.

Dari sinilah pelaku mulai melancarkan siasat busuknya.

Korban yang sudah telanjur difoto kemudian diklaim bahwa hasilnya tidak memuaskan.

Akhirnya korban diperas untuk membayar denda Rp 60 juta sesuai nilai kontraknya.

Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lainnya.

Opsinya, korban harus mau menjadi pacarnya, kemudian dipaksa berfoto bugil dan ditelanjangi.

"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.

"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Terungkap setelah korban di bawah umur melapor

Aksi MH terungkap saat orang tua dari korban yang masih di bawah umur, melaporkan kejadian memilukan yang dialami putrinya ke polisi.

Ternyata pria yang juga sebagai guru SMP di Kabupaten setempat itu melakukan aksi licik untuk bisa menyetubuhi korbannya.

"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.

"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.

Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenal di Facebook, Seorang Pemuda Perkosa Ibu Rumah Tangga, Sebar Foto Bugil karena Tak Diberi Uang"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved