Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penuh Halu & Buat Tertawa, Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang, Jaksa: Baru Kali Ini Dakwaannya Unik

Kabar terbarunya, kasus Sunda Empire kini telah disidang dan telah didakwa oleh jaksa penuntut umu (JPU).

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMATribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang kasus Sunda Empire 

Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.

"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.

"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaransehingga masyarakat tidak harmonis," kata Afif.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hal-hal Halu dalam Dakwaan Sunda Empire, Singgung Alexander The Great, Cleopatra Hingga Siliwangi

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang, Penuh Halu & Buat Tertawa, Jaksa: Baru Kali Ini Dakwaannya Unik

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved