Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Jawa ini Kerap Diajak Berkencan di Hotel, Ternyata Ulah Mantan Pacar, ini Modus dan Motifnya

Dirinya tega mempermalukan mantan pacarnya sendiri. Alasan pelaku melakukan itu lantaran merasa kesal setelah diputus oleh korban.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Foto hot 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati bagi wanita yang memiliki foto koleksi pribadi. Jangan sampai jatuh ke tangan orang lain, apalagi itu pacar.

Baru-baru ini, seorang gadis muda asal Kebumen, Jawa Tengah mendapat malu lantaran foto hot miliknya tersebar luas di medsos. 

Parahnya lagi, foto tersebut bertuliskan keterangan 'Open BO'.

Usut punya usut, ternyata itu ulah pemuda berinisial DN (20) adalah warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah.

DN melakukan hal yang tak terduga ketika diputus oleh kekasihnya.

Dirinya tega mempermalukan mantan pacarnya sendiri.

Alasan pelaku melakukan itu lantaran merasa kesal setelah diputus oleh korban.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, untuk mempermalukan mantan pacarnya itu pelaku membuat akun media sosial palsu dengan nama korban.

Akun tersebut digunakan pelaku untuk menyebar foto hot mantan pacarnya tersebut.

Selain foto, pelaku juga diketahui masih memberikan keterangan dalam postingannya tersebut dengan tulisan "Open BO" yang disertai nomor telepon korban.

"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu.

Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban merasa dipermalukan.

Bahkan, tak jarang nomor asing menghubunginya untuk mengajaknya Kencan.

"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.

Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.

Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Foto hot ABG 13 tahun tersebar

Warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung digegerkan dengan kedatangan sejumlah polisi.

Usut punya usut, mereka menangkap seorang Anak Baru Gede ( ABG) berinisial AS.

Remaja yang baru menginjak usia 15 tahun ini dibekuk lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya.

Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan hal nekat tersebut karena kesal diputus cinta oleh sang mantan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

AS menyebarkan foto tersebut di media sosial milik mantannya sendiri.

"Pelaku memiliki akses untuk masuk ke akun sosmed korban berinisial RA (13) warga Kecamatan Sukoharjo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Musakir mengatakan, pelaku warga Kecamatan Adiluwih ini menjalin hubungan asmara dengan RA sejak awal tahun 2020.

Hubungan keduanya bermula dari saling mengenal di Facebook kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

"Pelaku juga pernah meminta korban berpose panas saat melakukan video call."

"Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Musakir.

Dia menambahkan, hubungan asmara keduanya kandas pada pertengahan Mei 2020 kemarin.

“Pelaku bisa mengungah di akun media sosial milik korban, karena keduanya pernah bertukaran akun, tahu password masing-masing,” kata Musakir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(*)

Sumber: TribunNewsMaker.Com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved