Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bikin Ngilu, Tahu Keponakannya Diperkosa, Sang Paman Marah Langsung Potong Kemaluan Pelaku

Remaja bejat dan sadis di Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka karena nekat memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur.

Editor: Ilham Yafiz
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Remaja bejat dan sadis di Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka karena nekat memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur.

Remaja berinisial RZ (16) ini langsung menerima ganjaran atas perbuatannya tersebut.

Kemaluannya dipotong paman sang kekasihnya.

Sang paman MU (35) nekat memotong kemaluan RZ, Kamis (19/3/2020) lalu.

Peristiwa tersebut berawal saat RZ menjalin hubungan dengan seorang gadis.

RZ kemudian memperkosanya di sebuah tempat wisata di Bengkulu.

Sang paman mengetahui kejadian tersebut. Ia kemudian memotong kemaluan RZ dengan pisau cutter hingga putus.

"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020).

Setelah memotong kemaluan remaja yang memperkosa ponakannya, MU kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Ia mengakui kesalahannya dan ditetapkan sebagai tersangka setelah RZ melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Maret 2020.

"MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," jelas Sudarno.

Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan pemerkosaan pada kekasihnya.

Remaja 16 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya."

"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiga.

BREAKING NEWS: Arab Saudi Diserang Rudal Pesawat Drone, Ledakan Keras Terdengar di Riyadh

Pakai Kaus dan Celana, Ternyata Nikita Mirzani Tak Kenakan Bra, Raffi Ahmad Sampai Pusing

Terjadi Lonjakan Covid-19, Masyarakat Riau, Khususnya Pekanbaru Diminta PSBB Mandiri

Ilustrasi
Ilustrasi (unsplash @helloimnik)

Istri potong kemaluan suaminya

Kasus penganiayan serupa terjadi di Sei Jeruji, Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.

Seorang istri bernama Lina (34) membunuh suaminya Halidi (45) dengan sadis. Bahkan kemaluan sang suami juga dipotong.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi itu berawal saat Lina curiga dengan gelagat aneh sang suami sejak 10 hari terakhi.

Sang suami tak lagi tidur dengannya dan tidak lagi bekerja bersama-sama.

10 hari itu sikapnya memang beda. Kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak sama-sama lagi," ungkapnya ke wartawan di Mapolres Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (27/2/2020).

Puncak kekesalannya adalah saat ia berpamitan ke suami untuk berangkat bekerja. Sang suami tidak menyahut walaupun Lina sudah lima kali memanggilnya.

"Saya panggil sampai lima kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi! Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja," ujar Lina.

Lina kemudian membunuh dan memotong kelamin suaminya. Setelah kejadian, Lina mengaku menyesal pun taka ada gunanya karena peristiwa tersebut telah terjadi.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor: Farid Assifa, David Oliver Purba)

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Pacar dan Kemaluan Dipotong Paman, Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka",

Editor : Rachmawati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved