Sidang Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi
"Terimakasih yang mulia, ada beberapa hal keberatan, tetapi karena hal tersebut menyangkut pokok perkara, maka kami tidak mengajukan eksepsi," jelas
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
"Namun kami dalam pembuktian kemungkinan tidak lebih dari setengahnya yang mulia. Untuk pembuktian perkara atas nama terdakwa tersebut (Amril Mukminin)," sebutnya.
"Untuk minggu pertama besok kami kemungkinan hanya 3 sampai 4 orang dulu yang mulia. Kami melihat situasi yang mulia," sambung JPU.
Feby menambahkan, para saksi yang akan dihadirkan sebagian besar ada di Bengkalis, Pekanbaru, dan ada juga yang di Surabaya.
Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan sejumlah poin-poin dakwaan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.
Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu, pada Kamis (25/6/2020).
Sidang dilaksanakan secara video conference, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terdakwa Amril tidak dihadirkan dipersidangan.
Dia berada di Rutan KPK.
Begitu pula JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi yang juga berada di kantor lembaga anti rasuah yang beralamat di Jakarta tersebut.
Disebutkan, Amril Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha kelapa sawit.
Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.
 
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih.
Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya, Kasmarni, dengan cara ditransfer.
Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU Tonny Frengky, dibeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											