Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi

"Terimakasih yang mulia, ada beberapa hal keberatan, tetapi karena hal tersebut menyangkut pokok perkara, maka kami tidak mengajukan eksepsi," jelas

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi, yang merupakan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Dimana pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/6/2020).

Sidang digelar dengan skema video conference (Vidcon).

Terdakwa Amril, berada di Rutan KPK.

Begitu juga dengan JPU, yang berada di kantornya di Jakarta.

Dalam pemeriksaan perkara di sidang perdana ini, di ruang sidang hanya ada majelis hakim dan penasehat hukum (PH) terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketui Lilin Herlina, lantas bertanya kepada terdakwa.

Apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

"Terhadap dakwaan tersebut apakah mengajukan keberatan atau bagaimana? Silahkan ditanggapi," ucap hakim ketua.

Mendengar pertanyaan itu, Amril dari seberang sambungan video pun menjawab, tanggapan akan disampaikan oleh PH-nya yang ada di ruang sidang.

"Ya silahkan penasehat hukum," sebut hakim lagi.

"Terimakasih yang mulia, ada beberapa hal keberatan, tetapi karena hal tersebut menyangkut pokok perkara, maka kami tidak mengajukan eksepsi," jelas Asep Ruhiyat, selaku terdakwa.

"Begitu penuntut umum ya. Penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang saudara penuntut umum bacakan. Berarti (sidang) selanjutnya kita akan masuk tahap pembuktian," tegas hakim.

Sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, rencananya akan digelar pada Kamis (2/7/2020) pekan depan.

Saat hakim mengonfirmasi ke JPU tentang berapa orang saksi yang diperiksa, Feby selaku JPU menjawab jumlahnya sekitar 63 orang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved