Sidang Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi
"Terimakasih yang mulia, ada beberapa hal keberatan, tetapi karena hal tersebut menyangkut pokok perkara, maka kami tidak mengajukan eksepsi," jelas
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Sementara yang berada di ruangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hanya majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, diseberang sambungan video teleconference.
Amril juga bermohon kepada majelis hakim, agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Pekanbaru, kehingga dia bisa ikut persidangan secara langsung.
"Seperti persidangan Bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," urai Amril.
"Demikian yang mulia, mohon permohonan saya ini dikabulkan," sambungnya.
Permintaan senada juga disampaikan tim penasehat hukum Amril, Asep Ruhiyat.
"Kita mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Rutan KPK (Jakarta) ke Rutan Sialang Bungkuk (Pekanbaru). Untuk lebih mempermudah kita berkomunikasi dengan terdakwa sendiri dan seluruh keluarga yang ada di Riau. Beliau tidak ada keluarga di Jakarta," ujarnya.
Apalagi kata Asep, pihaknya juga sudah mengantongi surat keterangan dari pihak Rutan Pekanbaru, yang tidak keberatan menerima pemindahan penahanan terdakwa Amril Mukminin.
Terkait permohonan itu, hakim ketua Lilin Herlina menyatakan akan mempertimbangkannya.
"Kami akan mempertimbangkan. Tentunya akan kita sesuaikan dengan situasi yang ada di Pekanbaru. Karena suasana sekarang yang masih di New Normal. Tentu kita lihat dulu bagaimana regulasi di Kota Pekanbaru. Juga kebijakan Mahkamah Agung. Akan kami pertimbangan, teliti, dan pelajari dulu permohonan ini," ucap hakim.
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Kamis (25/6/2020). Sidang digelar lewat skema video conference.
Pantauan Tribun di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Pekanbaru, persiapan sidang saat ini tengah dilakukan.
Di sisi sebelah kanan dari deretan majelis hakim, terkembang sebuah layar putih besar.
Di sana terlihat ada 4 video, masing-masing peserta teleconference.
Masing-masing menampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sebelah kiri atas, majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru di sebelah kanan atas, terdakwa Amril Mukminin, didampingi petugas Rutan KPK di sebelah kiri bawah, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa di sebelah kanan bawah.
Lewat video conference, Amril tampak mengenakan kemeja putih dilapis rompi warna oranye khas tahanan KPK.
Sementara tim PH terdakwa Amril yang terdiri dari sejumlah orang, sudah hadir dan duduk di tempat yang disediakan.
Sekitar pukul 10.32 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang.
Artinya, terkait persidangan ini, yang ada di ruang sidang hanya majelis hakim dan tim PH terdakwa.
Sedangkan JPU KPK dan terdakwa Amril, berada di Jakarta.
Di ruang sidang, tampak beberapa pengunjung, duduk di bangku yang disediakan.
Namun tetap mengedepankan physical distancing, atau jaga jarak.
Adapun Hakim Ketua yang memeriksa perkara terdakwa adalah Lilin Herlina, dibantu dua hakim anggota, yakni Sarudi dan Poster Sitorus.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amril Mukminin, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Tepatnya proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu.
Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 63 saksi.
Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020) lalu.
Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019.
Butuh waktu kurang lebih sekitar 9 bulan lamanya bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye khas tahanan kasus rasuah dan borgol kepada mantan Bupati di Riau ini.
Amril diduga menerima suap dengan total senilai Rp5,6 miliar.
Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan.
Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Sidang Bupati Bengkalis - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											