Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

Dakwaan Dugaan Korupsi, Amril Mukminin Minta Commitment Fee Kepada Pengusaha Buat Lebaran

Terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021,menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/theorizky
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Markas Komando Brimob Polda Riau, Kamis (7/6/2018). Saat itu ia dimintai keterangan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten bengkalis tahun Anggaran 2013 hingga 2015. KPK sudah tiga hari ini melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dalam rangka penyidikan Tipikor ini pasca penggeledahan di kediaman dinas Bupati Bengkalis belum lama ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan pesakitan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, digelar pada Kamis (25/6/2020). Sidang perdana ini, adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diantaranya Tony Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi. Dalam dakwaan kesatu primair terungkap, terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021,menerima hadiah berupa uang secara bertahap, seluruhnya sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul, selaku ajudan terdakwa.

Uang itu diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multy years)," urai JPU Feby.

Lanjut dia, hal ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Maupun kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Lanjut JPU, terdakwa Amril Mukminin sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019.

BREAKING NEWS : Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Skema Virtual

Pada tahun 2012 saat terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang pada pokoknya DPRD menyetujui dianggarkan 6 paket kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Kabupaten BengkalisTA2013 s/d 2015 (multiyears).

Selanjutnya pada tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap 6 paket proyek tersebut.

Termasuk diantaranya proyek peningkatan jalan Duri – Sei Pakning. Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT Citra Gading Asritama (CGA) sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang.

Namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank), penunjukkannya sebagai penyedia barang atau jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.

Atas pembatalan tersebut PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan, membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalanDuri – Sei Pakning (multiyears) dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor

Atas dasar putusan MA tersebut, sekitar bulan Januari - Februari 2016, Ichsan Suadi selaku pemilik PT CGA menemui terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkalis terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021 (tinggal menunggu pelantikan).

Pertemuan dilakukan di kedai Kopi Tiam yang berada Jalan Riau, Pekanbaru. Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Beberapa hari kemudian, Ichsan kembali menemui terdakwa di restoran Starbucks Coffee, Mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved