Sidang Bupati Bengkalis
Dakwaan Dugaan Korupsi, Amril Mukminin Minta Commitment Fee Kepada Pengusaha Buat Lebaran
Terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021,menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
JPU menilai, perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu bertentangan juga dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas JPU Feby.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)
