Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

Dakwaan Dugaan Korupsi, Amril Mukminin Minta Commitment Fee Kepada Pengusaha Buat Lebaran

Terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021,menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/theorizky
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Markas Komando Brimob Polda Riau, Kamis (7/6/2018). Saat itu ia dimintai keterangan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten bengkalis tahun Anggaran 2013 hingga 2015. KPK sudah tiga hari ini melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dalam rangka penyidikan Tipikor ini pasca penggeledahan di kediaman dinas Bupati Bengkalis belum lama ini. 

JPU menilai, perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu bertentangan juga dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas JPU Feby.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved