Sidang Bupati Bengkalis
Dakwaan Dugaan Korupsi, Amril Mukminin Minta Commitment Fee Kepada Pengusaha Buat Lebaran
Terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021,menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
"Ichsan Suadi lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 100 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar, yang diterima terdakwa melalui Azrul, ajudan terdakwa yang ikut dalam pertemuan tersebut," urai JPU.
Dalam pengurusan selanjutnya, Ichsan Suadi menugaskan anggotanya, Triyanto untuk meneruskan koordinasi dengan terdakwa. Hal ini dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain.
Triyanto kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei - Juni 2016 di rumah dinas Bupati Bengkalis. Triyanto menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan PT CGA yang diutus Ichsan Suadi untuk menindaklanjuti hasil putusan MA dan berharap dapat segera ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning.
"Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya, sehingga mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tarmizi selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis," sebut JPU KPK, Feby.
• KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin
Atas arahan itu, Triyanto pun menemui Tarmizi, dan juga Ardiansyah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantor Dinas PUPR Pemkab Bengkalis. Oleh karena proyek tersebut belum dianggarkan pada APBD TA 2016, maka Dinas PUPR Pemkab Bengkalis mengusulkan anggaran untuk proyek tersebut pada usulan atau rencana APBD Kabupaten Bengkalis TA 2017 - 2019 (multiyears).
Alhasil, proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning tersebut disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multiyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD, tentang penganggaran kegiatan tahun jamak TA 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Berlanjut pada bulan Februari 2017, Triyanto menemui terdakwa di restoran Hotel Adi Mulya Medan. Triyanto menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada terdakwa, karena proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan.
Terdakwa lalu mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tajul Mudarris, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Triyanto kemudian memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura atau setara Rp1,5 miliar kepada terdakwa yang diterima melalui Azrul, pada saat selesai pertemuan.
Triyanto ditemani rekannya, lalu menindaklanjuti arahan terdakwa untuk menemui Tajul Mudarris dan Ardiansyah di Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk berkoordinasi. Setelah beberapa kali berkoordinasi, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Batiqa, Pekanbaru, ditandangani surat perjanjian kontrak Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis (multiyears), antara Sandi Muhammad Siddiq, yang mewakili pihak PT CGA dengan Tajul Mudarris, selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498.645.596.000,00.
Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019.
Pada bulan Juni 2017, terdakwa memerintahkan Azrol, ajudannya untuk menghubungi Triyanto agar menghadap ke rumah dinas Bupati Bengkalis. Pada pertemuan itu, terdakwa menanyakan kelanjutan realisasi commitment fee dari PT CGA, dengan alasan untuk keperluan lebaran.
Atas permintaan tersebut, Triyanto melaporkan kepada Ichsan Suadi. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru. "Pada tanggal 27 Juni 2017, Triyanto menghubungi Azrul.
Mereka sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta terdakwa. Selanjutnya Triyanto memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar 170 ribu Dollar Singapura, atau setara Rp1,7 miliar, untuk diserahkan kepada terdakwa.
Triyanto menjanjikan akan memberikan sisa commitment fee setelah lebaran," tutur JPU. Selanjutnya, sekitar awal bulan Juli 2017, terdakwa memerintahkan ajudannya Azrul menghubungi Triyanto. Guna menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan.
Seperti sebelumnya, Triyanto melaporkan kepada Ichsan. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah Triyanto membawa uang yang telah disiapkan. Sisa commitment fee itu senilai Rp100 Dollar Singapura. Uang itu diambil ajudan terdakwa di kamar Hotel Grand Elite.
