Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih. Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
FOTO/ISTIMEWA
TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni. Foto: Amril Mukminin dan istrinya Kasmarni. 

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima uang dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," ungkap JPU Tonny.

Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas JPU.

Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Ajukan Permohonan Ini

Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Kamis (25/6/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, digelar secara video conference.

Dimana JPU KPK berada di kantornya di Jakarta.

Demikian pula dengan Amril selaku terdakwa, yang tetap berada di Rutan lembaga anti rasuah itu.

Sementara yang berada di ruangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hanya majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, diseberang sambungan video teleconference.

Amril juga bermohon kepada majelis hakim, agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Pekanbaru, kehingga dia bisa ikut persidangan secara langsung.

"Seperti persidangan Bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," urai Amril.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved