Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih. Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
FOTO/ISTIMEWA
TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni. Foto: Amril Mukminin dan istrinya Kasmarni. 

"Demikian yang mulia, mohon permohonan saya ini dikabulkan," sambungnya.

Permintaan senada juga disampaikan tim penasehat hukum Amril, Asep Ruhiyat.

"Kita mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Rutan KPK (Jakarta) ke Rutan Sialang Bungkuk (Pekanbaru). Untuk lebih mempermudah kita berkomunikasi dengan terdakwa sendiri dan seluruh keluarga yang ada di Riau. Beliau tidak ada keluarga di Jakarta," ujarnya.

Apalagi kata Asep, pihaknya juga sudah mengantongi surat keterangan dari pihak Rutan Pekanbaru, yang tidak keberatan menerima pemindahan penahanan terdakwa Amril Mukminin.

Terkait permohonan itu, hakim ketua Lilin Herlina menyatakan akan mempertimbangkannya.

"Kami akan mempertimbangkan. Tentunya akan kita sesuaikan dengan situasi yang ada di Pekanbaru. Karena suasana sekarang yang masih di New Normal. Tentu kita lihat dulu bagaimana regulasi di Kota Pekanbaru. Juga kebijakan Mahkamah Agung. Akan kami pertimbangan, teliti, dan pelajari dulu permohonan ini," ucap hakim.

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Kamis (25/6/2020). Sidang digelar lewat skema video conference.

Pantauan Tribun di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Pekanbaru, persiapan sidang saat ini tengah dilakukan.

Di sisi sebelah kanan dari deretan majelis hakim, terkembang sebuah layar putih besar.

Di sana terlihat ada 4 video, masing-masing peserta teleconference.

Masing-masing menampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sebelah kiri atas, majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru di sebelah kanan atas, terdakwa Amril Mukminin, didampingi petugas Rutan KPK di sebelah kiri bawah, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa di sebelah kanan bawah.

Lewat video conference, Amril tampak mengenakan kemeja putih dilapis rompi warna oranye khas tahanan KPK.

Sementara tim PH terdakwa Amril yang terdiri dari sejumlah orang, sudah hadir dan duduk di tempat yang disediakan.

Sekitar pukul 10.32 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang.

Artinya, terkait persidangan ini, yang ada di ruang sidang hanya majelis hakim dan tim PH terdakwa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved