Sidang Bupati Bengkalis
TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih. Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan sejumlah poin-poin dakwaan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.
Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu, pada Kamis (25/6/2020).
Sidang dilaksanakan secara video conference, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terdakwa Amril tidak dihadirkan dipersidangan.
Dia berada di Rutan KPK.
Begitu pula JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi yang juga berada di kantor lembaga anti rasuah yang beralamat di Jakarta tersebut.
Disebutkan, Amril Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha kelapa sawit.
Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih.
Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya, Kasmarni, dengan cara ditransfer.
Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU Tonny Frengky, dibeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.
Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.
Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.
