Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih. Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
FOTO/ISTIMEWA
TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni. Foto: Amril Mukminin dan istrinya Kasmarni. 

Sedangkan JPU KPK dan terdakwa Amril, berada di Jakarta.

Di ruang sidang, tampak beberapa pengunjung, duduk di bangku yang disediakan.

Namun tetap mengedepankan physical distancing, atau jaga jarak.

Adapun Hakim Ketua yang memeriksa perkara terdakwa adalah Lilin Herlina, dibantu dua hakim anggota, yakni Sarudi dan Poster Sitorus.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amril Mukminin, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Tepatnya proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu.

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 63 saksi.

Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020) lalu.

Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019.

Butuh waktu kurang lebih sekitar 9 bulan lamanya bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye khas tahanan kasus rasuah dan borgol kepada mantan Bupati di Riau ini.

Amril diduga menerima suap dengan total senilai Rp5,6 miliar.

Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan.

Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Sidang Bupati Bengkalis - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved