Ada Bukti Percakapan di WA, Pria Ini Laporkan Perselingkuhan istrinya ke BKPPD
Dokter ini tak terima istrinya yang ASN pegawai Puskesmasdiduga selingku, Pria ini lapor ke BKPPD. Ada bukti percakapan di WhatsApp
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia. (lih/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asmara Terlarang Bu Dokter di Pasuruan dengan Selingkuhan Dibongkar Suami, Chat WA Jadi Bukti
• Mengerikan dan Menyakitkan Sekaligus bikin Ngilu, Dalam Tubuh Lansia Ini ada Mahkluk Asing
