Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengendara yang Tak Pakai Masker di Padang Dikenakan Sanksi, Pilih Bayar Denda atau Menyapu Jalan

Pengendara yang tidak pakai masker disuruh menepi, lalu ditanyai alasan tidak pakai masker, kemudian diminta pilih membayar denda atau menyapu jalan.

Editor: CandraDani
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Suasana razia pola hidup baru oleh Dishub Padang di Jalan Sawahan, Jumat (26/6/2020) 

"Ini bukan hukuman namun untuk memberikan efek jera bagi masyarakat kita supaya setiap keluar rumah pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," ungkapnya. 

 Gibran Terima Sanksi yang Diberikan

Seorang pengendara motor di Jalan Sawahan, Gibran (26) tidak menyangka akan diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan Padang, Jumat (26/6/2020).

Gibran satu dari puluhan pengendara motor yang tidak pakai masker diberhentikan oleh petugas Dishub Padang.

Petugas menanyakan alasan tidak pakai masker dan mengingatkan agar selalu pakai masker.

"Tadi diingatkan agar pakai masker keluar rumah, saya memang lupa tadi saya olahraga di Kampus Kedokteran Jati," kata Gibran, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan dirinya dari Jati hendak ke Limau Manis.

Empat Sungai Besar di Riau Mulai Dangkal, Gubernur Riau Syamsuar Mengadu ke Kementrian PUPR

Tak Ada Pekerjaan di Malaysia, Ingin Pulang, TKI Nekat Terobos Hutan Belantara, Kini Mereka Tersesat

Gibran lupa membawa masker, sebab hanya olahraga di kampus Kedokteran Unand Jati, Padang.

Gibran pun diberi sanksi. 

Pria ini disuruh menyapu sampah di samping jalan atau bagian trotoar. 

Menanggapi sanksi yang diterimanya, pria ini pun tidak mempermasalahkan. 

Diakuinya dia memang lupa membawa masker. 

"Tidak masalah diberikan sanksi hari ini. Saya memang lupa," katanya. 

Gibran pun mengaku kalau sanksi tersebut ada manfaatnya. 

Sanksi sosial seperti membersihkan jalanan diperlukan agar warga sadar dan selalu pakai masker. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved