SIMAK, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat yang Akan Lakukan Perjalanan Dalam Negeri
Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020
Editor:
Sesri
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
Imam Masjid Paripurna se-Pekanbaru menjalani rapid test massal di Masjid Paripurna Ar Rahman, Pekanbaru, Selasa (9/6/2020). Rapid test massal bagi Imam Mesjid ini guna mendeteksi dini penyebaran covid-19
1. Menujukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3. Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang dalam perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
