Update Virus Corona
Keterlaluan! Bantuan Covid-19 di Kota Pekanbaru Disunat Rp 50 Ribu, Pemko Pekanbaru Wajib Kembalikan
Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kota Pekanbaru berbuntut panjang.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kota Pekanbaru berbuntut panjang.
Sejumlah pihak yang terkait dengan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau ini pun dipanggil oleh Pemprov Riau.
Dalam pertemuan yang dipimpin Asisten I Setdaprov Riau dan dihadiri Wakil Wali kota Pekanbaru Ayat Cahyadi bersama sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru tersebut disepakati bahwa Pemko Pekanbaru harus mengembalikan dana BLT yang sempat disunat oleh Pemko Pekanbaru sebesar Rp 50 ribu per jiwa.
"Setelah kita adakan pertemuan, diputuskan bahwa Pemko sudah berkomitmen mengembalikan dana sisa Rp50 ribu itu kepada warga penerima BLT terdampak Covid-19," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Darius Husein, Rabu (1/7/2020).
Kasus ini mencuat setelah warga memprotes kepada Pemko Pekanbaru yang hanya mencairkan BLT dari Pemprov Riau sebesar 250 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Padahal sesuai anggaran yang disampaikan oleh Pemprov Riau besaran bantuan yang seharusnya diterima oleh warga adalah Rp 300 ribu per KK.
• Putuskan Bercerai dengan Engku Emran, Begini Pengakuan Laudya Cynthia Bella, Cukup Sampai di Sini
• China Diduga Incar US$ 2,5 Triliun Cadangan Migas di Laut China Selatan, Indonesia Patut Waspada
• CATAT! Hari Ini Mulai Berlaku Iuran Terbaru BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Setelah dilakukan klarifikasi, Pemko Pekanbaru berdalih potongan Rp 50 ribu tersebut untuk biaya administrasi.
Sebab penyaluranya melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. Sehingga dana yang tersisa didalam rekening BPR tidak boleh nol rupiah.
"Karena alasan itu, makanya penyaluran dana tak utuh, khusus di BPR. Kalau penyaluran lewat BRI dan Bank Riaukepri, tidak ada masalah," kata Darius.
Pemko Pekanbaru berjanji akan segera mengambilkan dana yang sempat dipotong tersebut ke warga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sehingga warga secara utuh mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.
Namun untuk pengembalian dana yang sempat dipotong Rp 50 ribu ini akan dilakukan melalui dua opsi.
Pertama dengan cara membayarkan dana Rp 50 ribu yang sempat dipotong tersebut saat ini juga. Kedua, kekurangan dana akan ditambahkan saat penyaluran tahap berikutnya.
Sehingga pada saat penyaluran tahap ke II nanti warga langsung mendapatkan Rp 350 ribu.
"Kalau sekarang berarti yang diterima Rp50 ribu. Kalau nanti menunggu penyakuran BLT berikutnya, menjadi Rp350 ribu," kata Darius.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )
