Ada Uang Ketok Palu Dugaan Tipikor Proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Nama Indra Gunawan Eet Disebut
Firzal Fudhail, menjadi orang pertama yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Firzal Fudhail, menjadi orang pertama yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning, dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (2/7/2020).
Nama Indra Gunawan Eet, yang kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau, beberapa kali disebut oleh saksi.
Firzal sendiri merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis dua periode, tahun 2004-2009 dan 2009-2014.
Mantan anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina.
Ditanyai soal proses pembahasan proyek Jalan Duri - Sei Pakning yang menjerat terdakwa Amril Mukminin, Firzal menjawab hal itu dilakukan langsung di Banggar.
Saksi mengatakan, dirinya saat mengemban amanah sebagai legislator, duduk di Komisi II.
"Saya di Komisi II, masalah proyek-proyek. Semua proyek yang sifatnya bidang ekonomi pembangunan," jelasnya.
Menurut saksi, soal proyek jalan Duri - Sei Pakning, tidak pernah dibahas di komisi II, dengan alasan proyek multiyears.
"Masuk barang (proyek) itu, tapi tidak pernah dibahas. Langsung dibahas di Banggar. Harusnya dibahas di komisi dulu baru ke Banggar," ucapnya.
Ditanyai soal tahun proyek, saksi menjawab seingatnya mulai dibahas pada tahun 2012. Saat itu Bupati Bengkalis dijabat Herliyan Saleh.
Sementara soal keterkaitan dengan Amril Mukminin, saksi menyatakan jika terdakwa ketika itu masuk di Komisi I.
"Terdakwa Komisi I, bidang Pemerintah, saya lupa yang mulia," ucapnya.
Disinggung soal berapa nilai anggaran proyek Jalan Duri - Sei Pakning, serta total anggaran dari 6 proyek multiyears yang ada, saksi mengaku tak ingat. Dia mengungkapkan, tidak pernah ikut rapat dalam pembahasan.
Lebih jauh saksi menyebutkan, dia pernah menerima uang senilai Rp50 juta sebagai uang ketok palu pengesahan APBD tahun 2013.
Saksi menuturkan, uang itu diterimanya melalui Syahrul Ramadhan, yang merupakan orang Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Bengkalis waktu itu.