Ada Uang Ketok Palu Dugaan Tipikor Proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Nama Indra Gunawan Eet Disebut
Firzal Fudhail, menjadi orang pertama yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
"Yang jelas fraksi saya dapat semua. Cerita dewan menurut kebiasaan begitu (dapat uang)," tandasnya.
Proses peradilan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali bergulir di persidangan, Kamis (2/6/2020).
Sama seperti sebelumnya, sidang digelar lewat skema video conference. Terdakwa Amril Mukminin, masih berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Hakim Ketua yang memeriksa perkara terdakwa adalah Lilin Herlina, dibantu dua hakim anggota, Sarudi dan Poster Sitorus.
Agenda sidang lanjutan kali ini, yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan rasuah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam hal ini menghadirkan 3 orang saksi, yang mereka semua merupakan mantan anggota dewan di DPRD Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.
Mereka diantaranya Firzal Fudhail, Abdul Rahman Atan, dan Jamal Abdillah.
Dua saksi diantaranya, hadir langsung di ruang sidang Prof.R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya adalah Firzal Fudhail dan Abdul Rahman Atan.
Sementara satu saksi lagi, Jamal Abdillah, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, Jamal Abdillah yang pernah menjabat Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ini, merupakan terpidana kasus korupsi dana Bansos senilai Rp31 miliar yang sedang menjalani masa hukuman.
Sebelum bersaksi di persidangan, para saksi pun diambil sumpahnya terlebih dahulu.
Untuk diketahui, Amril didakwa menerima uang senilai Rp5,2 miliar.
Dalam dakwaan kesatu primair yang dibacakan JPU terungkap, terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021, menerima hadiah berupa uang secara bertahap, seluruhnya sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul, selaku ajudan terdakwa.
Uang itu diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multiyears)," urai JPU Feby.