Ada Uang Ketok Palu Dugaan Tipikor Proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Nama Indra Gunawan Eet Disebut
Firzal Fudhail, menjadi orang pertama yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Namun dari mana sumber uang itu, dia tak tahu pasti.
"Uang ketok palu, untuk semua anggaran," akunya.
Lanjut saksi, meski sudah diketok palu, namun proyek jalan Duri - Sei Pakning, urung terlaksana. Kendati begitu, saksi tak tahu apa penyebabnya.
"Kalau tidak salah saya periode berikutnya (terlaksana), waktu itu saya sudah selesai. Saya dengar kabar ada pemenangnya tapi tidak bisa dilaksanakan," urai dia.
Kata saksi, saat di DPRD Bengkalis, dia satu fraksi dengan Amril Mukminin, Iskandar Busman, dan Indra Gunawan Eet.
"Saya ketua fraksi," jelasnya.
Kemudian, hakim mempertanyakan apakah saksi tahu soal perkara yang menjerat terdakwa. Yaitu, gratifikasi proyek jalan di Duri - Sei Pakning.
Dia menyatakan tahu, tapi saksi tidak tahu siapa pemberi gratifikasi kepada Amril. Termasuk apa alasan atau motif pemberian gratifikasi.
Kembali ke persoalan uang ketok palu, masih pengakuan saksi, dalam hal ini dia menerima total 3 bungkusan plastik hitam yang berisi uang.
Satu untuk dirinya, satu lagi untuk terdakwa Amril Mukminin, dan satu lagi untuk Indra Gunawan Eet. Nilainya diperkirakan sama dengan yang dia dapatkan, sekitar Rp50 juta.
Saksi mengatakan, Indra Gunawan Eet dari fraksi Golkar.
Uang itu diterimanya di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Dia langsung yang menyerahkan uang kepada Amril dan Eet.
"Uang itu untuk apa?," tanya JPU.
"Uang ketok palu APBD 2013," jawabnya.
Diuraikan saksi, semua anggota dewan menerima uang itu.