Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diperiksa Gugus Tugas, Keluarga Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab

Terkait kerumunan yang terjadi, ia menyebut bahwa pihaknya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan dan mempertimbangkan acara tersebut.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020). 

"Tapi dalam konteks aturan UU, kalau kepolisian sudah mencabut larangan untuk berkumpul, berarti kita sudah diperbolehkan, karena ini sifatnya bukan pesta, tapi tasyakuran, silaturahim bertemu sahabat lama," kata dia.

Menurut Hadi, pihaknya akan mematuhi proses hukum yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengenai pelanggaran Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

"Tapi kalau memang ini menjadi sesuatu yang buruk dan jelek, maka keluarga akan mempertanggungjawabkan secara keseluruhan di mata hukum," kata dia.

Rhoma Irama Minta Keadilan

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Raja Dangdut Rhoma Irama datang ke acara khitanan di Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020), bukan untuk bernyanyi.

Rhoma Irama menyatakan, penampilan Soneta Group di acara khitanan itu sudah dibatalkan sebelum ia datang.

Saat tiba-tiba diminta bernyanyi di acara tersebut, Rhoma Irama menegaskan, bukan keinginannya, melainkan permintaan pengundang.

 

Meski demikian, Bupati Bogor Ade Yasin geram karena Rhoma tetap manggung, meski sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak tampil.

Ade meminta semua yang terlibat dalam pentas pada Minggu (28/6) itu diperiksa dan diproses hukum.

Menanggapi respon bupati itu, Rhoma punya argumen sendiri.

 Rhoma Irama Nekat Manggung Saat PSBB, Bupati Bogor Tempuh Langkah Hukum,Kapolsek Ini Ungkap Faktanya

Rhoma Irama justru pertanyakan tanggung jawab  Ade Yasin terhadap larangan berkerumun terkait pencegahan penyebaran virus corona.

"Mustinya pertanyaan ini (tanggung jawab) diberikan kepada ibu Bupati sejauh mana pertanggunghawaban ibu Bupati," kata Rhoma Irama dalam sebuah telekonferensi, Senin (29/8/2020).

Rhoma mengaku, dalam masalah tersebut, ia hanya menjadi korban lantaran dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami ini kan akhirnya korban atas semua yang diizinkan ibu bupati. Kalau enggak ada izin, apa iya mungkin pak Surya (penggelar acara). Kalau pak Surya enggak ada izin dia bisa ditindak loh," ujar Rhoma Irama.

Sebab, kata Rhoma, pada malam sebelumya sebelum dirinya tampil, ada acara wayang golek dan paginya mulai acara musik dangdut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved