LAPOR Pak Jokowi! Inilah Deretan Kisah Korban PHK di Masa Pandemi yang Bikin Miris Hati
Sederet kisah kriminal pun bermunculan sebagai buntut panjang pengurangan karyawan di masa pandemi.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Dalam kurun waktu dua bulan setelah PHK, Raffi menggasak 4 unit sepeda motor milik warga dan menjualnya kembali.
"Dari semua TKP dia beraksi sendirian, waktu beraksinya pun selalu dini hari, jadi sudah dipantau betul sama dia," kata Afrito, Jumat (3/7) pagi, seperti dilansir dari Tribun Jambi.
Menurut pengakuan Raffi, sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp 2 juta.
"Saya dipecat dari tempat kerja karena corona, ada pengurangan karyawan," tutur Raffi saat ditanya mengenai motifnya melakukan pencurian.
• VIDEO Kumpulan Pantun Melayu, Cocok untuk Pantun Nasihat Pembuka dan Penutup Pidato
• Misteri Apa yang Menimpa Suroto, Tidur Selama 10 Tahun Beralaskan Rambut Gimbal, Tak Pernah Bicara
• Disebut Bertengkar Sama Kekasihnya di Live IG, Maudy Ayunda Sebut Ia Baik-baik Saja: All is good
3. Bakar mobil hingga warung karena kecewa di-PHK
Kecewa diberhentikan dari tempat kerjanya, seorang pemuda di Denpasar, Bali berinisial AB (25) nekat membakar mobil hingga warung.
AB di-PHK karena perusahaan tempatnya bekerja terdampak pandemi Covid-19.
Anehnya, mobil dan warung yang dibakar tak berkaitan dengan mantan atasan maupun tempat kerja sebelumnya.
Total ia membakar 7 obyek yang berbeda-beda, yakni 3 warung, 2 mobil hingga toko sepatu. "Dia iseng saja bakar ke tempat orang lain.
Pelaku melampiaskan kekecewaannya karena diberhentikan dari tempat kerja. Selama musim corona ini, dia tidak kerja lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin, Kamis (2/7/2020).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
• Preview dan Prediksi Pemain Chelsea vs Watford Liga Inggris Dini Hari Nanti, Kick Off 02.00 WIB
• Keterlaluan, Youtuber Wanita Ini Prank Siram Teman yang Lagi Tidur dengan Bensin, Netizen Marah
4. Pilih jadi pengedar pil berbahaya
Seorang warga Kecamatan Bluluk, Lamongan berinisial AS (29) nekat mengedarkan pil berbahaya setelah terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Polisi menangkap pelaku di Kecamatan Bluluk, Lamongan pada Sabtu (6/6/2020). AS, kata polisi, telah masuk dalam daftar incaran sebagai pengedar pil double L di Lamongan.
AS diancam Pasal 197 untuk penyalahgunaan pil double L dengan ancaman maksmial 15 tahun penjara. Sumber: Kompas.com
(Penulis: Tri Purna Jaya, Imam Rosidin | Editor: Abba Gabrilin, Robertus Belarminus) Tribun Jambi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sederet Cerita PHK karena Corona Berujung Kriminal, Ada yang Tikam Sang Nenek dan Bakar Warung
