Pria Penganiaya Driver Ojol di Pekanbaru Acam Tembak Korban, Ternyata Sedang Mabuk Narkoba
Sebelum tendang driver ojol, pria ini juga ancam akan tembak korbannya. Ternyata saat itu tersangka dalam pengaruh narkoba
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria yang melakukan penganiayaan terhadap driver ojek online di Pekanbaru ternyata dalam pengaruh narkoba.
Pria yang yang berinisial AK (23) tersebut juga melakukan pengancaman dengan mengatakan akan menembak korbannya.
Padahal yang bersangkutan bukanlah aparat melainkan seorang pekerja swasta.
Demikian yang dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
• Video: Rumah Dikepung Driver Ojol, Polisi Langsung Amankan Tersangka
• Awalnya Sangar, Tendang Driver Ojol Terjatuh, Pria Tegap Ini Loyo Tak Berkutik Diamankan Polisi
Menurutnya sebelum menghantam korban hingga terjungkal, ternyata tersangka juga sempat mengancam akan menembak korban.
Kalimat ancaman itu dikatakan tersangka saat menghadang korban.
"Pada saat itu tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban. Nah, di situ lah ada kata-kata pengancaman akan menembak korban. Padahal, sebenarnya tersangka memang tidak membawa senjata apa pun," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Dia juga menegaskan bahwa tersangka bukan seorang oknum atau pun aparat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku hanya seorang pekerja swasta.
" Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.
Nandang juga mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan dan pengancaman menembak, karena sedang di bawah pengaruh narkotika.
Buktinya, berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersangka positif menggunakan narkotika.
"Hasil cek urine tersangka positif mengkonsumsi zat yang mengandung methamphetanin dan amphetamin atau narkotika. Jadi saat melakukan aksi penganiayaan, tersangka di bawah pengaruh narkotika," sebut Nandang.
Dia menambahkan, AK saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.(*)
• Driver Ojol di Pekanbaru Ditendang hingga Terjengkang, Pelaku Diamankan dan Rumah Sempat Dikepung
