Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berbekal Palu, Pria Ini Rampok Toko, 2 Pegawai ia Getok Kepalanya, Tapi Malah jadi Apes

Sudah percaya diri dengan palu yang dibawa dari urmha, pria ini beraksi. 2 Pegawai ia pukul p[akai palu. Namun justru ini yang terjadi

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Percobaan perampokan yang dilakukan YLI gagal total. Meskipun ia sudahb memukul kepala dua orang pegawai toko kelontong, namun korban malah berteriak.

YI yang kalut dan kebingungan dengan mudah ditangkap warga yang kemudian membawanya ke kantor polisi.

Pria tiga orang anak itu sudah merencanakan perampokan di toko kelontong tersebut.

Ia sudah membawa palu sejak dari rumah. Kemudian memastikan lokasi sepi dan melancarkan aksinya

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

YI (36) kini sudah ditangkap polisi lantaran melakukan percobaan perampokan di warung kelontong di kawasan Perjuangan, Bekasi Utara, Rabu (8/7/2020) siang.

YI sempat melukai kepala dua orang perempuan penjaga warung kelontong dengan menggunakan palu. Korban berteriak. Teriakan korban membuat warga berdatangan.

YI lalu ditangkap warga. Dia kemudian digelandang ke kantor polisi.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib mengatakan, YI mengaku dia melakukan perampokan itu karena terhimpit masalah ekonomi.

YI, kata Chaled, memiliki utang sebesar Rp 650.000.

“Dia baru pertama kali, pengakuannya, melakukan perbuatannya karena terlilit utang motor, kontrakan rumah, dan pinjaman di bank yang harus dilunasi,” ujar Chaled di Polsek Bekasi, Kamis.

YI mengaku gajinya sebagai sales minuman kemasan tidak cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.

Bapak tiga anak ini mengaku khilaf dengan perbuatannya. 

“Saya khilaf, gaji saya kurang,” ujar dia.

YI mengatakan, dia mengincar warung tersebut lantaran kawasannya sepi. Dia merencanakan perampokan dengan membawa palu di kantong celananya.

YI berpura-pura membeli rokok. Usai memberi uang rokok, ia langsung melakukan upaya perampokan.

YI kini ditahan polisi dan terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Pelaku Percobaan Perampokan di Bekasi Mengaku Terlilit Utang dan Gajinya Tak Cukup

Tergiur Upah Rp 80 Juta, 2 Kurir yang Bertugas Menjemput 15,8 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Dumai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved