Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Aneh Pria Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 5 Tahun Ini Bikin Kapolres Geleng-geleng Kepala

Kapolres sampai geleng-gelengkan kepala mendengar pengakuan pelaku pemerkosa dan pembunuh bocah 5 tahun. hanya karena ini ia membunuh?

Editor: Budi Rahmat
surabaya.tribunnews.com/galih lintartika
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat mendengarkan pengakuan tersangka pembunuhan terhadap bocah 5 tahun di Kejayan, Pasuruan, Moch Tohir 

Korban tertarik dengan iming-iming yang ditawarkan tersangka. Tak lama, korban pun lantas ikut tersangka ke rumahnya.

"Di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban," sambung dia.

Setelah itu, Moch Tohir keluar mencari istrinya. Istrinya dipanggil ke rumah, dan disuruh untuk melucuti perhiasan korban.

"Peran tersangka Ifa Maulaya adalah mengambil perhiasan korban yakni lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. Setelah diambil, Ifa meletakkan perhiasan itu ke lemari," urai dia.

Kapolres memaparkan, selesai melucuti perhiasaan, Moch Tohir meminta istrinya untuk mencarikan kayu. Setelah itu, dua tersangka ini membawa korban keluar dan ke arah sungai.

"Korban langsung dipukul menggunakan kayu di pinggir sungai. Korban jatuh dan langsung ditenggelamkan kepalanya ke air sungai dua kali."

"Setelah dikira meninggal, tersangka langsung bergegas meninggalkan sungai," jelasnya.

Menurut Kapolres, tersangka ini sempat khawatir. Dia sempat balik ke lokasi sungai tempat pembuangan korban untuk memastikan bahwa korban ini meninggal dunia.

Bahkan, tersangka sempat membenamkan kembali kepala korban ke dalam air.

"Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka baru pergi. Dari analisa medis, korban ini meninggal karena gagal atau kesulitan bernafas, itu karena kepalanya dibenamkan air."

"Ada juga luka lebam di kepala bagian belakang karena dipukul kayu," sambungnya.

Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.

Libatkan psikolog

Penyidik juga akan melibatkan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka pembunuhan ini.

"Nanti akan kami libatkan ahli psikologi," kata Rofiq Ripto Himawan.

Dikatakan Kapolres, hanya orang yang tidak waras dan mengalami kelainan yang tega melakukan perbuatan kejahatan seperti ini.

"Kalau orang waras, saya kira tidak akan tega melakukan perbuatan sebejat dan senekat ini," sambung Rofiq.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved