Untuk Tutupi Aib, Gadis 11 Tahun yang Jadi Korban Cabul Ayah Tirinya Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun
Diduga untuk menutupi perbuatan cabul ayah tiri, seorang gadis remaja di Pinrang dinikahkan dengan seorang penyandang disabilitas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ayah berinisial S (39), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak tirinya SF (11) selama dua tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga mencoba menutupi perbuatannya dengan menikahkan korban dengan seorang penyandang disabilitas tunanetra berinisial B berusia 44 tahun.
Polisi menduga, pernikahan tersebut hanya untuk menutupi aib keluarga.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).
• Polisi Tewas Setelah Diserang Saat Kendarai Sepeda Motor,Orangtua Pelaku Sempat Berupaya Mencegahnya
• Dinilai Cacat, UU Minerba Digugat ke MK oleh Sejumlah Kalangan Mulai Gubernur, Senator Hingga LSM
Dicabuli di usia 10 tahun
Berdasarkan keterangan polisi, pencabulan dilakukan saat korban berusia 10 tahun.
Pelaku S, menurut Prawira, juga mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang lain.
Selain itu, berdasar pengakuan S, pelaku mencabuli sebelum pernikahan korban.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ kata aku Sappe di depan Polisi.
• Buru Pelaku Pembunuhan Jurnalis Metro TV, Polisi Sudah Periksa 12 Orang Saksi
• Firasat Ibunda dan Sikap Aneh Wartawan Metro TV yang Ditemukan Tewas, Seperti Ada yang Mengganjal
Ibu korban diancam diceraikan
Perbuatan S akhirnya diketahui ibu korban, Asia. Namun, S mengancam akan menceraikan S jika melapor ke polisi.
Lalu, S dan Asia mencari cara untuk menutupi aib tersebut dengan menikahkan korban.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial SF menikah dengan B penyandang tunanetra yang usianya terpaut 33 tahun.
Atas kasus dugaan pencabulan, S yang bekerja sebagai sopir truk, telah ditangkap.
Polisi menjerat S dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis di Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri 2 Tahun, Lalu Dinikahkan untuk Tutupi Aib",