Inhu
Gelar Aksi, Mahasiswa Tuntut Polres Inhu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Inhu
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bicara (Forba) mendesak Polres Inhu mengusut tuntas tindak pidana korupsi senilai Rp 45 miliar
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Ditengah guyuran hujan, puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Polres Inhu pada Senin (13/7/2020). Pada aksi tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bicara (Forba) menuntut agar penyidik Polres Inhu untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu periodeisasi 2014-2019. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Inhu semenjak tahun lalu.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Rizki Andra Leksi pada kesempatan itu membacakan enam tuntutan Forba. Pertama mendesak Polres Inhu mengusut tuntas tindak pidana korupsi senilai Rp 45 miliar terkait dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Inhu 2014 - 2019.
Kedua mendesak Polres Inhu menetapkan 39 orang anggota DPRD Inhu yang terlibat sebagai tersangka kasus korupsi SPPD fiktif.
• Hari Pertama Masuk Sekolah di Inhu Riau, Tidak Semua Siswa Hadir Belajar Tatap Muka
Ketiga, mendesak Polres Inhu untuk memeriksa pejabat Sekretariat Dewan DPRD Inhu atas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Inhu tahun 2016 – 2018.
Keempat, meminta Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun mengusut dugaan kasus korupsi SPPD fiktif anggota DPRD Inhu Periode 2014 – 2019 senilai Rp 45 miliar yang saat ini ditangani oleh Polres Inhu.
Kelima, mempertanyakan kredibilitas Polres Inhu dalam penanganan kasus dugaan Korupsi SPPD fiktif anggota DPRD Inhu senilai Rp 45 miliar.
• Bupati Inhu Riau Rogoh Kocek Sendiri Bantu 25 Murid SMPN 4 Rengat yang Tak Punya Seragam
"Jika sikap-sikap tersebut tidak diakomodir maka Forum Rakyat Bicara akan melakukan upaya-upaya gerakan berkelanjutan dengan melibatkan stake holder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan Ini berjalan dengan masif," tegas Rizki Andra Leksi membacakan poin terakhir tuntutan mereka.
Selain melakukan orasi, para mahasiswa juga sempat berdialog dengan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, Kasat Reksrim Polres Inhu, AKP Febriandi, dan Kasat Intel Polres Inhu, AKP M Ari Surya. Pada saat dialog tersebut, Kapolres Inhu berkata pihaknya telah tuntas menelusuri ribuan kegiatan pada tiga tahun anggaran tersebut ke sejumlah wilayah.
Meski begitu penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan, dan dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli. "Nilai anggaran mencapai Rp 45 Milyar dan untuk penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPKP," ucap Kapolres.
• Hari Ini Proses Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Inhu Berakhir, Ribuan Berkas Berpotensi TMS
Menurut Efrizal, penanganan perkara terkendala juga akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal bulan Maret lalu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bekerja secara prosedur dan profesional. "Penetapan tersangka tidak ada kewenangan saya, tetapi melalui gelar perkara di Polda mendatang," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
