Kasus Djoko Tjandra
Orang ini Ungkap Keberadaan Djoko Tjandra, Ternyata Lokasinya Tak Jauh-jauh dari Indonesia
Djoko divonis dua tahun penjara. Uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp546 miliar pun dirampas negara.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Meski pengajuan hak tagih ini telah melewati batas waktu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap mengucurkan dana ke perusahaan Djoko.
Pada 8 Juni 2020, Djoko mengajukan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan PK atas putusan MA yang menghukumnya 2 tahun penjara itu.
Sidang PK sebelumnya digelar pada sekira akhir Juni 2020, namun sidang itu ditunda karena Djoko tak hadir dengan alasan sakit.
Pada 6 Juli lalu, sidang digelar kembali, Djoko lagi-lagi absen dengan alasan yang sama sehingga sidang ditunda hingga 20 Juli mendatang.
(*)
Sumber: Kontan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/djoko-s-tjandra-cessie-bank-bali.jpg)